PLN Gelar Workshop Litigation Skill Bahas Dampak KUHP-KUHAP Baru bagi Korporasi

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — PT PLN (Persero) menggelar Workshop Litigation Skill bertema “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, pada 29 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat pemahaman hukum, budaya kepatuhan, serta kesiapan menghadapi perubahan regulasi pidana nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Workshop tersebut dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou, serta dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Nurlely Aman. Dalam sambutannya, Eric menilai perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi penting bagi korporasi, khususnya terkait perluasan pertanggungjawaban pidana perusahaan dan pengurus korporasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Eric, fungsi hukum di lingkungan perusahaan tidak lagi hanya berperan saat terjadi sengketa, tetapi juga harus menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan. Ia berharap workshop tersebut dapat meningkatkan pemahaman strategis dan kemampuan praktis pegawai PLN dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang dinilai semakin kompleks.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Julius Ibrani, advokat sekaligus ahli sistem peradilan pidana yang turut terlibat dalam proses pembahasan reformasi KUHP dan KUHAP baru. Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dinilai lalai dalam membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko.

Ia juga menyoroti pentingnya administrasi dan dokumentasi dalam aktivitas korporasi, khususnya di lingkungan BUMN yang berkaitan dengan kebijakan strategis pemerintah. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal maupun dokumentasi operasional dapat menimbulkan risiko hukum, meskipun tidak selalu diawali adanya unsur kesengajaan.

“Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional biasa dapat berisiko ditarik ke ranah pidana,” ujar Julius dalam pemaparannya.

Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop juga mengulas sejumlah perubahan dalam KUHAP baru, di antaranya penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga pemanfaatan sistem digital dalam proses peradilan pidana. Dalam konteks tersebut, dokumen elektronik, rekaman CCTV, korespondensi digital, dan log sistem perusahaan dinilai memiliki posisi yang semakin penting sebagai alat bukti hukum.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang mulai diakomodasi dalam KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam perkara tindak pidana ekonomi dan korporasi. Julius menekankan bahwa penyelesaian administratif dan perdata tetap perlu menjadi prioritas dalam sengketa bisnis, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di Indonesia melalui platform Zoom. Melalui kegiatan ini, PLN menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kesadaran hukum internal, serta membangun sistem kepatuhan perusahaan yang lebih adaptif dan akuntabel di tengah perkembangan regulasi hukum pidana nasional.|Bemby*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.