JAKARTA, Radarjakarta.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mencakup rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang selama ini menjadi pusat penampungan utama sampah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, program pemilahan sampah akan dilakukan secara serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Kebijakan ini merupakan implementasi instruksi gubernur yang bertujuan mengubah sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
“Seluruh wilayah Jakarta menjalankan gerakan ini secara serentak. Sampah harus dipilah sejak dari sumbernya,” ujar Pramono dalam pernyataannya di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said.
Empat Kategori Sampah Wajib Dipilah
Dalam kebijakan baru tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi empat kategori utama, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Sampah organik seperti sisa makanan akan diolah melalui komposting dan biodigester. Sampah anorganik seperti plastik dan kertas akan diarahkan ke bank sampah atau daur ulang. Sementara itu, sampah B3 harus dibuang ke fasilitas khusus, dan residu akan menjadi satu-satunya jenis sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Pengawasan Diperketat untuk Sektor Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan pemilahan sampah akan dikenai sanksi administratif.
Dukungan Pemerintah Pusat
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai pemilahan sampah dari rumah menjadi kunci utama dalam mengurangi volume sampah perkotaan. Ia juga menyebut pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah melalui teknologi waste to energy pada 2028.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar gerakan ini diperluas menjadi kebijakan nasional karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Menuju Sistem Pengelolaan Sampah Baru
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program lingkungan, tetapi transformasi besar dalam pola hidup masyarakat perkotaan. Dengan sistem baru ini, Jakarta diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang dan memperkuat sistem pengolahan sampah berbasis energi dan daur ulang.|Ucha*










