JAKARTA, Radarjakarta.id – Langkah tegas kembali diambil Polda Metro Jaya dengan memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee hingga 3 Juni 2026. Keputusan ini langsung menyita perhatian publik di tengah ramainya isu yang menyebutkan adanya penangguhan penahanan—yang kini dipastikan tidak benar.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa perpanjangan dilakukan sejak 5 Mei dan telah diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri. Alasannya jelas: penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Proses hukum kasus ini memang belum rampung. Berkas perkara sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 31 Maret 2026, namun dikembalikan dengan status P19 atau belum lengkap. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti, saksi, dan dokumen pendukung sebelum kembali melimpahkannya pada 23 April 2026.
Di tengah proses tersebut, muncul kabar bahwa Richard Lee dipindahkan atau ditangguhkan penahanannya. Namun polisi membantah tegas isu tersebut dan memastikan tersangka masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, termasuk tudingan menghambat proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee beberapa kali mangkir dari pemeriksaan serta tidak memenuhi kewajiban lapor, bahkan sempat melakukan siaran langsung di TikTok pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Kini, publik menanti kepastian hukum atas kasus ini. Polda Metro Jaya memastikan proses akan terus berjalan sesuai prosedur, sementara hasil akhir sangat bergantung pada kelengkapan berkas dan keputusan pihak kejaksaan dalam waktu dekat.***











