JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Tiga pria diamankan setelah diduga terlibat dalam upaya pencurian kabel listrik di sebuah rumah kosong di Perumahan Citra 2, Blok N10 Nomor 11, RT 5 RW 12, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 12.30 WIB. Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial D (38), RH (39), dan JS (21). Mereka diketahui berdomisili di kawasan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel listrik diduga menjadi sasaran dalam aksi tersebut. Dugaan pencurian disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, Minggu malam (30/8/2026), kabel listrik diduga berhasil dibawa dari rumah kosong tersebut.
Ketiganya kemudian diduga kembali mendatangi lokasi pada Selasa (1/9/2026) untuk melakukan aksi serupa. Namun, upaya pembongkaran kabel kali ini diketahui petugas keamanan RW 12 Citra 2, sehingga ketiganya berhasil diamankan.
“Dari CCTV Pos RW, terpantau ini sudah 2kali pelaku melakukan aksinya,” ucap Provost RW 12 perumahan Citra 2, Selih Sanjaya kepada wartawan.
Petugas Keamanan selanjutnya menyerahkan ketiga pria tersebut kepada aparat kepolisian Polsubsektor Citra 2. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Salah satu dari tiga pria tersebut, yakni D, disebut pernah tersangkut perkara narkoba. Namun, informasi mengenai status dan riwayat hukum tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kalideres. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana, termasuk barang bukti, kerugian yang ditimbulkan, serta peran masing-masing pihak. Status hukum ketiganya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan kepolisian.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman dapat segera dilaporkan kepada petugas keamanan setempat atau kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.***











