BATAM, Radarjakarta.id — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) ditangkap Polresta Barelang setelah diduga menganiaya majikannya, L (52), hingga meninggal dunia di sebuah rumah di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2026) dini hari. Polisi menyebut NH baru sekitar 10 hari bekerja di rumah korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban berinisial HS (54) memperoleh informasi dari ART lainnya mengenai kondisi L. HS kemudian mendatangi lantai empat rumah dan menemukan korban tergeletak dengan luka pada bagian kepala. Korban sempat dibawa ke lantai dua, tetapi dinyatakan telah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga NH melakukan kekerasan secara berulang menggunakan sejumlah benda yang berada di lokasi. NH disebut memukul wajah korban sembilan kali, kemudian menyerang bagian kepala menggunakan kursi plastik, ember dan pot bunga. Polisi juga menyebut korban ditusuk menggunakan pisau dapur sekitar delapan kali pada bagian punggung dan dada serta ditendang beberapa kali.
Motif sementara kasus tersebut disebut berkaitan dengan sakit hati. Polisi menyebut NH merasa tersinggung karena kerap menerima perkataan kasar dan teguran terkait pekerjaannya. Perselisihan disebut memuncak sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban meminta NH membersihkan toren air di lantai empat. Meski demikian, polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian dan keterangan para saksi.
NH kemudian melarikan diri dan diamankan polisi sekitar enam jam setelah kejadian di kawasan Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Dalam pemeriksaan awal, NH disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan tidak menemukan indikasi bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk mengambil harta korban karena tidak ada barang berharga yang dibawa pelaku.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari HP2TKDN Kepri, yang menyatakan perusahaan penyalur ART yang merekrut dan menempatkan NH bukan bagian dari organisasi tersebut. HP2TKDN mengingatkan masyarakat agar menggunakan jasa lembaga penyalur pekerja rumah tangga yang resmi serta segera berkomunikasi dengan penyalur apabila terjadi ketidakcocokan antara pekerja dan pengguna jasa.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat NH dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. NH kini menjalani proses hukum dan seluruh fakta mengenai motif serta rangkaian peristiwa masih menjadi bagian dari penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal dan telepon genggam. |Santi Sinaga*











