JAKARTA, Radarjakarta.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42), yang diduga mengoperasikan industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis etomidate di wilayah Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tebet.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, polisi melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi setelah menerima informasi tersebut. Petugas kemudian mengamankan LYL pada Selasa (18/8/2026). Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah cartridge serta bubuk yang diduga mengandung etomidate.
Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus dengan mendatangi tempat tinggal tersangka yang masih berada di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkotika, antara lain gelas ukur, alat suntik, kompor, alat pres, timbangan digital, serta cairan pelarut dengan berbagai rasa.
Dari dua lokasi yang digeledah, polisi menyita 131 cartridge etomidate dan 10 bungkus bubuk etomidate. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas langsung mengamankan LYL,” kata Ade Candra dalam keterangannya, Senin (31/8/2026). Polisi menyebut pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Tebet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Ia mengimbau warga segera melaporkan informasi mengenai dugaan gangguan keamanan dan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian yang tersedia.
LYL beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul bahan, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum terhadap tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***











