JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga Kamis, 17 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan pemanggilan terhadapnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri atas rupiah dan valuta asing. Konferensi pers mengenai OTT digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga mengungkap dugaan adanya “struktur bayangan” di luar struktur resmi ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sejumlah pihak diduga berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
KPK kini menelusuri alur komunikasi, perintah, serta hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait proses pengurusan HGB tersebut. KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron apabila keterangan yang bersangkutan diperlukan dalam penyidikan. Sementara itu, KPK menyatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan status hukum sebagai tersangka.
Sorotan terhadap Nusron juga muncul setelah ia tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI selama dua hari, yakni Selasa, 15 September dan Rabu, 16 September 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan dirinya hadir mewakili Nusron berdasarkan penugasan langsung. Ossy juga menyebut komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung setiap hari.
Dari sisi pemerintah, Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan penegakan hukum diserahkan kepada lembaga penegak hukum yang berwenang. Dengan demikian, proses penyidikan perkara HGB Summarecon tetap berada dalam kewenangan KPK.
KPK sebelumnya juga menyatakan Nusron memiliki tanggung jawab moral sebagai Menteri ATR/BPN untuk memberikan keterangan apabila nantinya dipanggil penyidik. Namun, sampai Kamis, 17 September 2026, belum ada penetapan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri dugaan alur suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***











