KPK OTT BPN Bogor, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi yang disebut sebagai OTT ke-20 KPK sepanjang 2026 itu, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri serta dua kepala kantor pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga pejabat yang diamankan yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain pejabat pertanahan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. KPK juga menyebut adanya pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak PT Summarecon Agung Tbk. Namun, hingga tahap pemeriksaan awal, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dan belum menetapkan seluruh pihak yang diamankan sebagai tersangka.

Operasi penindakan itu antara lain menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman No. 45, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914. KPK melakukan rangkaian tindakan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20-an koper. KPK menyebut nilai sementara barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, sementara proses penghitungan dan verifikasi nominal masih berlangsung.

Selain Lampri dan dua kepala kantor pertanahan, sejumlah nama lain juga disebut dalam pemeriksaan, di antaranya politikus Fahd A Rafiq, mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta. KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Karena itu, dugaan suap atau korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT setelah pemeriksaan awal selesai. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.