Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat “Terorisme Ekologi”

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengusulkan agar tindakan tersebut dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Gagasan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hibrida mengenai penanganan sejumlah bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden juga membuka kemungkinan penguatan sanksi melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Istilah “terorisme ekologi” dalam pernyataan tersebut merupakan usulan Presiden untuk memperberat penanganan hukum, bukan keterangan bahwa kategori tersebut sudah menjadi ketentuan pidana yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus berlangsung, termasuk dengan alasan praktik lokal. Ia meminta pemerintah daerah mencabut peraturan yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan serta menawarkan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran.

Selain memperkuat regulasi, Presiden meminta aparat penegak hukum menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, termasuk korporasi. Prabowo sebelumnya juga meminta Polri menelusuri identitas perusahaan yang diduga terlibat dan mengusut pihak yang berada di balik kegiatan pembakaran lahan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melaporkan kepada Presiden bahwa hingga 7 September 2026 terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang diproses dengan 138 tersangka, terdiri dari 119 kasus yang diduga dilakukan secara sengaja dan 19 terkait kelalaian. Polri juga mendalami keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan langkah administratif terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab, termasuk pencabutan izin usaha, sementara unsur pidananya tetap diminta untuk diselidiki. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla yang dinilai berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Prabowo menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Pemerintah menyatakan mitigasi terus dilakukan, sementara penguatan aturan dan penegakan hukum diarahkan untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.