Pemprov DKI sendiri tengah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola lama angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap diarahkan hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari perubahan sistem tersebut.
Perubahan pola ini membuat pemilahan sampah di tingkat rumah tangga semakin penting.
Masyarakat diharapkan tidak mencampurkan seluruh sampah dalam satu wadah. Sampah organik seperti sisa makanan dapat dipisahkan dari material yang masih mempunyai nilai daur ulang.
Sementara itu, sampah residu dan sampah yang membutuhkan penanganan khusus juga perlu dikelola sesuai kategorinya.
Josephine menilai kebiasaan sederhana memilah sampah dapat memberikan dampak besar apabila dilakukan secara konsisten oleh masyarakat.
Sampah organik, misalnya, dapat diarahkan untuk pengolahan tertentu. Sementara plastik, kertas, logam dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi dapat masuk ke sistem daur ulang atau bank sampah. Dengan demikian, tidak semua sampah harus berakhir di tempat pemrosesan akhir.
“Kalau kita mulai memilah dari rumah, sampah yang dibuang akan lebih sedikit. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga bagaimana kita menjaga lingkungan Jakarta untuk jangka panjang,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan gerakan pemilahan sampah yang didorong Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah mencatat persentase rumah tangga yang memilah sampah meningkat dari 5,31 persen menjadi 23,14 persen setelah Gerakan Pilah Sampah dicanangkan pada Mei 2026.
Angka tersebut menunjukkan adanya perubahan perilaku, meski konsistensi dan pengawasan tetap diperlukan agar kebiasaan memilah sampah tidak berhenti sebagai gerakan sesaat.
Selain mengandalkan perubahan perilaku masyarakat, pemerintah juga mengembangkan berbagai teknologi pengolahan sampah.
Salah satunya adalah Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni teknologi yang mengolah sampah tertentu menjadi bahan bakar alternatif.











