JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, dengan menghentikan sistem open dumping dan menerapkan controlled landfill mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini turut diiringi kewajiban bagi masyarakat Jakarta untuk memilah sampah sejak dari rumah sebagai bagian dari upaya mengurangi beban sampah sekaligus meningkatkan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak, menilai penerapan controlled landfill merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola persampahan yang selama ini menjadi tantangan utama ibu kota. Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh pembenahan di lokasi pembuangan akhir, tetapi juga bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah dari sumbernya.
“Penerapan controlled landfill merupakan langkah maju karena pengelolaan sampah menjadi lebih tertata dan ramah lingkungan. Namun, keberhasilannya harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumber melalui edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat,” ujar Josephine, Selasa (21/7/2026). Ia menegaskan, persoalan sampah tidak akan selesai jika pembenahan hanya dilakukan di hilir, sehingga edukasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah.
Dalam kegiatan reses dan sosialisasi Peraturan Daerah pada 9–10 Juli 2026, Josephine mengaku masih menemukan banyak lingkungan yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah yang memadai. Bahkan, di sejumlah wilayah hanya tersedia beberapa tong sampah untuk melayani seluruh warga. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya dukungan sarana yang lebih baik agar kebijakan pemilahan sampah dapat berjalan efektif.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memperluas sosialisasi pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah rumah tangga hingga tingkat RT dan RW, sekaligus memastikan tersedianya tempat sampah terpilah serta sistem pengangkutan yang sesuai. “Masyarakat siap mendukung pemilahan sampah, tetapi pemerintah juga harus memastikan fasilitasnya tersedia. Edukasi dan penyediaan sarana harus berjalan beriringan agar perubahan perilaku masyarakat benar-benar terwujud,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa tahap awal penerapan controlled landfill telah dimulai sejak 17 Juli 2026. Dua zona aktif di TPST Bantargebang mulai ditutup menggunakan media pelindung dan selanjutnya dipasangi geomembrane untuk mengurangi bau, mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat air hujan. Sistem pembuangan juga diatur secara bergantian setiap tujuh hari agar pengelolaan sampah menjadi lebih aman dan terukur.
Untuk mempercepat proses transformasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta turut menggandeng sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung penyediaan material penutup dan pemasangan geomembrane. Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi menuju sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih modern, berkelanjutan, serta mampu mengurangi dampak lingkungan di TPST Bantargebang.***











