JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pertanyaan tersebut disampaikan menyusul pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK menolak perkara yang diajukan para Pemohon karena secara substansial dinilai tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri.
Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi PP PMKRI, Yosef Goa menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU serta fungsi pengawasan Bawaslu.
Menurut Yosef, KPU dan Bawaslu harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi saya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu jelas mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Saya menilai ini bentuk kesengajaan KPU dan Bawaslu, sebab bagaimana bisa seseorang yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen tidak memiliki bukti yang meyakinkan terkait ijazah dalam persidangan,” jelasnya.
Yosef juga mempertanyakan mekanisme dan prosedur yang diterapkan dalam tahapan pencalonan wakil presiden, khususnya terkait proses verifikasi dokumen persyaratan dan pengawasan terhadap tahapan tersebut.
“Ini menjadi perhatian kita bersama dalam mengawal proses politik dan demokrasi sehingga tahapan-tahapan dan syarat-syarat pencalonan dilakukan dengan prosedur yang benar. Kita tidak tahu bagaimana proses dan mekanisme pencalonan yang telah dilakukan KPU jika persoalan ijazah wapres masih menjadi perbincangan publik hari ini,” ungkapnya.











