JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah menilai telah terjadi distorsi atau spinning narrative terhadap substansi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Rusdiansyah menyoroti pernyataan kuasa hukum pemohon, Refly Harun yang mengklaim putusan MK membuktikan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Menurut Rusdiansyah, klaim tersebut tidak sejalan dengan bunyi literal pertimbangan hukum MK.
“Kalau kita membaca teks putusan secara utuh dan cermat, MK tidak pernah menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum adalah Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan di persidangan,” kata Rusdiansyah.
Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara frasa “tidak menemukan bukti dalam persidangan” dengan kesimpulan hukum “terbukti tidak memiliki ijazah.”
“Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Ketiadaan bukti yang ditemukan atau diajukan secara meyakinkan dalam suatu persidangan yang singkat tidak otomatis berubah menjadi bukti mutlak bahwa objek yang dicari itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Rusdiansyah menjelaskan, dalam hukum pembuktian, hakim hanya dapat menilai fakta berdasarkan alat bukti yang diajukan dan diperiksa dalam perkara yang sedang diadili.
Karena itu, menurut dia, frasa yang digunakan MK harus dibaca dalam konteks perkara dan kewenangan Mahkamah.
“MK sedang berbicara mengenai keterbatasan pembuktian di persidangan yang singkat. Itu bukan deklarasi universal bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Kalau ingin menyimpulkan seseorang secara hukum tidak memiliki dokumen tertentu, harus ada konstruksi pembuktian yang memang mengarah pada kesimpulan tersebut,” katanya.
Rusdiansyah juga menilai penting membaca pertimbangan MK secara utuh, bukan mengambil satu kalimat kemudian menarik kesimpulan yang lebih jauh dari apa yang sebenarnya diputuskan.
“Jangan mengubah ‘Mahkamah tidak menemukan bukti dalam persidangan’ menjadi ‘Mahkamah menemukan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah’. Itu dua proposisi hukum yang berbeda,” tegasnya.











