Rusdiansyah: Klaim Refly Harun soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah. (Foto: Ist)
banner 468x60

Menurut dia, sepanjang amar putusan dalam perkara tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), maka tidak tepat mengatribusikan kesimpulan lain di luar itu kepada Mahkamah.

Rusdiansyah menilai narasi yang mengubah “tidak ditemukan bukti dalam persidangan” menjadi “terbukti tidak memiliki ijazah” berpotensi menggiring persepsi publik terhadap putusan Mahkamah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ini yang saya sebut sebagai spinning narrative. Sebuah bagian dari pertimbangan diambil, kemudian diberi makna yang lebih jauh daripada bunyi dan konteks hukumnya. Publik akhirnya memperoleh kesan seolah-olah MK telah menjatuhkan putusan pembatalan atau vonis substansial yang sebenarnya tidak pernah diputuskan,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk para kuasa hukum yang terlibat dalam perkara tersebut, menyampaikan putusan secara proporsional dan tidak membebani Mahkamah dengan kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan dalam amar putusan.

“Perdebatan hukum harus dibangun dari teks putusan secara utuh, bukan dari konstruksi narasi sepihak. Kalau ingin mengkritik putusan MK, silakan. Tetapi kritik itu harus jujur terhadap apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” kata Rusdiansyah.

Dengan demikian, menurut Rusdiansyah, pernyataan bahwa “MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah” tidak dapat begitu saja disamakan dengan isi pertimbangan MK yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan yang singkat.

“Jangan sampai opini pihak berperkara kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai amar putusan Mahkamah. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.