Rusdiansyah: Klaim Refly Harun soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah. (Foto: Ist)
banner 468x60

Selain persoalan pembuktian, Rusdiansyah menekankan adanya batas kewenangan MK dalam perkara sengketa hasil pemilu serta status objek perkara yang telah melampaui tahapan.

Menurutnya, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri, serta tidak bisa begitu saja ditarik ke dalam sengketa hasil pemilu. Terlebih lagi, tahapan pemilu telah selesai dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik serta diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“MK sendiri memberikan batas yang harus dihormati. Sengketa syarat calon sudah melampaui tahapan dan tidak tepat dipersoalkan kembali di rezim sengketa hasil pemilu,” ujarnya.

Karena itu, Rusdiansyah menilai tidak tepat apabila pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dalam putusan tersebut kemudian diposisikan sebagai putusan final bahwa Gibran secara hukum terbukti tidak memiliki ijazah.

“Apalagi amar putusan harus dibaca bersama pertimbangan hukumnya. Kita tidak boleh membuat seolah-olah MK telah menjatuhkan vonis mengenai keabsahan ijazah Gibran, padahal perkara yang diperiksa diputus tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan persoalan tersebut bukan kewenangan Mahkamah,” katanya.

Rusdiansyah menyebut persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan tafsir politik, tetapi menyangkut menjaga disiplin membaca putusan pengadilan.

“Putusan MK tidak boleh dibaca berdasarkan apa yang kita inginkan, tetapi berdasarkan apa yang benar-benar dinyatakan dan diputuskan oleh hakim,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pertimbangan hukum (ratio decidendi), fakta yang ditemukan dalam persidangan, serta konklusi dan amar putusan yang menjadi diktum mengikat dari sebuah pengadilan.

“Kalau kemudian sebuah kalimat dalam pertimbangan diangkat menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutus Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, maka publik berhak bertanya, di mana amar yang menyatakan demikian? Di mana diktum yang menyatakan permohonan dikabulkan atau Gibran terbukti tidak berijazah?” ujar Rusdiansyah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.