JAKARTA, Radarjakarta.id – Pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi sebagai bahan baku biofuel B50–B100 menuai kritik.
Wacana tersebut dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama karena disampaikan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berdampak terhadap masyarakat di sejumlah wilayah.
Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), menilai rencana tersebut berisiko mengaburkan prioritas pemulihan lingkungan apabila potensi ekonomi kawasan yang rusak lebih dahulu ditonjolkan sebelum penyebab kerusakan, tanggung jawab pihak terkait, dan hak masyarakat diselesaikan.
“Rakyat yang sedang sesak membutuhkan perlindungan; hutan yang sedang rusak membutuhkan pemulihan,” ujar Hamdi Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wacana Biofuel di Tengah Kabut Asap
Hashim menyampaikan gagasan pemanfaatan lahan terdegradasi tersebut dalam Investor Daily Summit pada 7 Oktober 2026. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa bahan baku biofuel akan berasal dari hutan yang rusak, bukan hutan primer.
Namun, situasi di lapangan menunjukkan bahwa dampak karhutla masih menjadi persoalan serius. Pada 8 Oktober, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan Palembang masih diselimuti kabut asap. Jarak pandang sempat menurun hingga 400 meter dan sejumlah penerbangan mengalami penundaan.
Perbedaan antara pembahasan peluang investasi dan kondisi masyarakat terdampak tersebut menjadi sorotan FORSIBER. Ketika warga menghadapi paparan asap dan petugas berjibaku memadamkan api, pembicaraan mengenai nilai ekonomi kawasan yang rusak dinilai perlu disertai penjelasan mengenai tanggung jawab pemulihan.
Menurut Hamdi Putra, hutan terdegradasi tidak semestinya langsung dipandang sebagai lahan yang tersedia untuk kepentingan industri. Kawasan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan penyebab kerusakan, pemulihan fungsi ekologis, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan sekitarnya.
Penindakan Perusahaan Karhutla Belum Tuntas
Kekhawatiran mengenai pemanfaatan kawasan terdegradasi semakin relevan di tengah proses penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga terkait karhutla.
Pada 7 Oktober 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa sebanyak 57 perusahaan telah disegel secara nasional, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan. Sampel dari sejumlah lokasi masih diperiksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Bagi FORSIBER, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa penelusuran tanggung jawab atas kerusakan lingkungan berjalan seiring dengan setiap rencana pemanfaatan lahan.
“Kerusakan hutan tidak boleh menjadi jalan pintas bagi perluasan kepentingan komersial. Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan harus terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hamdi Putra.
Ia menilai pemerintah perlu menjamin bahwa kawasan yang terdampak kerusakan maupun kebakaran tidak serta-merta menjadi lebih mudah dialokasikan untuk proyek industri tanpa penyelesaian persoalan lingkungan dan hukum.
Meski demikian, belum ada bukti dalam informasi yang disampaikan bahwa karhutla yang sedang berlangsung sengaja dilakukan untuk menyediakan lahan bagi rencana biofuel tersebut. Kritik terhadap wacana itu berfokus pada risiko kebijakan apabila kerusakan lingkungan justru membuka peluang ekonomi tanpa pengawasan yang memadai.











