Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Kalbar Terbanyak

banner 468x60

PONTIANAK, Radarjakarta.id — Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga Kamis (29/10/2026), Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan polisi terbanyak untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, yakni 68 laporan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Untuk dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan, polisi menangani 287 laporan dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare. Dari perkara tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan data yang dipaparkan, Polda Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi, disusul Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, serta Polda Kalimantan Timur 30 laporan. Angka tersebut menunjukkan sebaran penanganan perkara di sejumlah daerah rawan karhutla, meskipun jumlah laporan tidak dengan sendirinya menggambarkan jumlah pelaku ataupun tingkat kesalahan yang telah terbukti.

Selain perorangan, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka berdasarkan penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla, dengan luas lahan terbakar yang dilaporkan mencapai 29.168,78 hektare. Dari jumlah tersebut, empat korporasi disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Polisi menduga kebakaran terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan perbuatan masing-masing pihak. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah; setiap orang dan korporasi yang diperiksa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait perkebunan, kehutanan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Polri juga menyatakan penyidikan terhadap korporasi masih berkembang sehingga jumlah tersangka dapat bertambah apabila ditemukan bukti yang cukup.

Penegakan hukum karhutla menjadi penting untuk mencegah pembakaran lahan berulang, melindungi kesehatan masyarakat, dan mengurangi kerusakan lingkungan. Publik perlu mengawal proses penyidikan secara objektif, termasuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum serta mendorong pencegahan dan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.