FORSIBER Kritik Wacana Pemanfaatan 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Biofuel

Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Pemerintah Diminta Menjelaskan Status 12,7 Juta Hektare

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan angka 12,7 juta hektare dalam dua konteks kebijakan berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam siaran pers resmi Kementerian Kehutanan pada 6 Juli 2026, angka tersebut disebut dalam konteks sasaran pemulihan lahan terdegradasi melalui pembiayaan karbon. Pada Oktober, angka yang sama kembali muncul dalam pembahasan mengenai potensi bahan baku biofuel.

FORSIBER meminta pemerintah menjelaskan hubungan antara kedua agenda tersebut, termasuk apakah keduanya menyasar kawasan yang sama, bagaimana skema pemanfaatannya dirancang, serta bagaimana target pemulihan ekosistem akan tetap dipenuhi.

Tanpa penjelasan yang terbuka, terdapat risiko bahwa istilah pemulihan digunakan untuk membenarkan perubahan pemanfaatan lahan yang belum jelas dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah juga perlu mengungkapkan peta lokasi, status kawasan, kondisi ekologis, riwayat kerusakan, serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan lahan yang direncanakan.

Label Hutan Rusak Tidak Menghapus Hak Masyarakat

Jaminan bahwa hutan primer tidak akan disentuh dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Istilah “hutan rusak” atau “lahan terdegradasi” tidak dengan sendirinya menjelaskan kondisi gambut, keberadaan hutan sekunder, kemampuan ekosistem untuk pulih, maupun status hak masyarakat atas tanah tersebut.

Greenpeace, dalam sorotannya pada 8 Oktober 2026, mempertanyakan keterbukaan mengenai lokasi lahan terdegradasi yang dimaksud dan mengingatkan bahwa kawasan tersebut dapat menjadi ruang hidup masyarakat.

Karena itu, FORSIBER menilai penetapan suatu kawasan sebagai lahan terdegradasi tidak boleh menghapus nilai ekologisnya maupun mengabaikan hak masyarakat yang tinggal dan mencari penghidupan di sekitarnya.

Setiap rencana pemanfaatan lahan perlu didasarkan pada kajian ekologis yang memadai, keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme konsultasi dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.