Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Disidang, Kerugian Negara Rp10 Triliun

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 September 2026, melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Enam tersangka tersebut yakni Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Lalu Muhammad Iwan Mahardan; serta pihak swasta Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026 mencapai sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara di tahap persidangan.

Dalam penyidikan, Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang. Penyidik juga mengusut pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Untuk memperkuat perkara, penyidik menyatakan telah mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli, disertai dokumen serta barang bukti lainnya. Setelah menerima pelimpahan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sebelumnya menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Dalam proses hukum tersebut, Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dengan pelimpahan enam tersangka ke penuntut umum pada 29 September 2026, kasus dugaan korupsi MBG kini memasuki tahap persiapan persidangan. Namun, status para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.