TANGERANG, Radarjakarta.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan clandestine lab atau laboratorium rahasia yang memproduksi narkotika jenis etomidate di sebuah rumah Cluster Hawai Cove 6, PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi pada Selasa, 29 September 2026. Polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge dan pods yang diduga berisi cairan etomidate.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Tim kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang warga negara China berinisial CF (27). CF diamankan pada Senin malam, 21 September 2026, di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, PIK 2, saat bersama dua WN China lainnya berinisial ZD dan YX. Polisi menyatakan keduanya belum ditemukan keterkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate dan satu telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal, CF kemudian mengakui masih menyimpan barang lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan. Petugas membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan. Di rumah tersebut, polisi menemukan 13 bungkus bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram serta 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter.
Polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, termasuk ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip dan timbangan digital. Selain itu, terdapat ribuan cartridge kosong dan ratusan pods yang telah terisi cairan yang diduga etomidate. Dari keseluruhan bahan yang diamankan, penyidik memperkirakan material tersebut dapat digunakan untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas tersebut dilakukan atas instruksi seseorang berinisial AC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan CF yang disampaikan kepada penyidik, ia sebelumnya berdomisili di Fujian, China, kemudian mengenal AC melalui TikTok dan ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. CF disebut tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2026 dan mendapat arahan mengenai pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh serta aplikasi Telegram. Polisi masih memburu AC dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Vernal mengatakan penyidik masih menelusuri jaringan tersebut, termasuk kemungkinan jalur distribusi barang terlarang. Terhadap CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan penggolongan narkotika yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur, antara lain, tindak pidana terkait Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram pada Pasal 609 ayat (2) huruf b.
Pengungkapan laboratorium etomidate di PIK 2 ini menambah rangkaian penindakan terhadap peredaran etomidate pada 2026. Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap sejumlah clandestine lab etomidate di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara. ANTARA melaporkan Polda Metro Jaya membongkar laboratorium etomidate di Tangerang dan Jakarta Utara pada Agustus 2026, sementara Bareskrim Polri bersama Bea Cukai pada 25 September 2026 mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran etomidate.***











