Divhubinter Polri Ringkus Buronan Interpol Asal Ethiopia di Jakarta

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap Selman Mohammed Yimer, warga negara Ethiopia yang menjadi tersangka kasus penipuan berskala besar di negaranya. Yimer diketahui melarikan diri ke Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian Interpol melalui Red Notice.

Penangkapan dilakukan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri setelah memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah Jakarta. Selanjutnya, proses pemulangan Yimer ke Ethiopia dilakukan melalui kerja sama kepolisian kedua negara dan mekanisme kerja sama Interpol.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Subbagian Bantuan Hukum Internasional Bagian Kejahatan Transnasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, AKBP Yogen Heroes Baruno, memimpin proses penyerahan tersangka kepada otoritas Ethiopia. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Operasi Interpol Infra Africa 2.0 Harare.

“Subjek IRN (Selman Yimer) ini telah melakukan penipuan dengan skala besar di Ethiopia terhadap banyak korban,” kata Yogen dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Yogen, tersangka diduga menjalankan modus dengan mengaku sebagai perwakilan perusahaan trading. Ia kemudian menawarkan investasi kepada korban serta menjalankan sejumlah modus penipuan lainnya. Akibat perbuatannya, kerugian korban diperkirakan mencapai 284.748 dolar AS atau lebih dari Rp5 miliar.

Setibanya di Bandara Internasional Addis Ababa, Tim Divhubinter Polri bersama Yimer mendapat pengawalan NCB Addis Ababa menuju kantor Ethiopia Federal Police untuk proses serah terima. Sekitar pukul 14.30 waktu setempat, tim tiba dan diterima Commissioner Ethiopia Federal Police, Mouma.

Mouma menyampaikan apresiasi kepada NCB Jakarta atas bantuan dalam penangkapan dan pemulangan tersangka ke Addis Ababa. Yogen menegaskan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dan Ethiopia dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional serta memastikan pelaku yang melarikan diri lintas negara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.|Aji*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.