KEJAM! Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling

foto ilustrasi
banner 468x60

MADIUN, Radarjakarta.id — Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak laki-lakinya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. Terduga pelaku yang disebut sebagai suami siri korban telah diamankan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Penyidik kini menelusuri kronologi kejadian serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan ibu dan anak yang tidak dapat dihubungi sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian selanjutnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang melibatkan orang terdekat korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan keterangan awal yang diberitakan media, dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial DH (30) terjadi di sebuah hotel di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Anak korban yang berusia empat tahun juga diduga menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami urutan kejadian dan latar belakang perkara.

Penyidik turut menelusuri dugaan tindakan terhadap jasad korban yang disebut melibatkan pembakaran dan penggunaan mesin penggiling untuk menghilangkan jejak. Keterangan awal tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu dicocokkan dengan bukti fisik dan hasil pemeriksaan forensik. Polisi juga berupaya memastikan keberadaan sisa jasad kedua korban.

Kedua korban diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, penanganan perkara dilakukan oleh jajaran kepolisian di Jawa Timur. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mendalami motif, memastikan rangkaian kejadian, serta menguji kesesuaian keterangan terduga pelaku dengan bukti yang telah dikumpulkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang perempuan dan anak kecil. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap kasus berdasarkan bukti yang sah serta memberikan informasi perkembangan secara terbuka kepada masyarakat. Status hukum terduga pelaku dan kesimpulan mengenai peristiwa tersebut tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak keluarga korban. Informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan, temuan forensik, dan perkembangan penanganan perkara akan mengikuti keterangan resmi aparat penegak hukum. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.