JAKARTA, Radarjakarta.id — Bareskrim Polri terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, penyidik telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, di tengah penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang telah memenuhi persyaratan.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penyitaan tidak hanya menyasar aset atas nama FH secara pribadi, tetapi juga aset pihak lain dan perusahaan terafiliasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Menurut Arsal, penelusuran aset dilakukan berdasarkan arahan Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, agar penanganan perkara keuangan tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi turut mengupayakan pemulihan hak korban. Meski demikian, keterkaitan setiap aset tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Berdasarkan data penyidik, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Di dalam kelompok tersebut terdapat dokumen tanah dan bangunan dengan luas sekitar 1,9 hektare, serta aset agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) yang tersebar di sejumlah daerah. Selain itu, penyidik memblokir 50 bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Lokasinya mencakup Depok, Tangerang Selatan, Surakarta, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, serta sejumlah wilayah lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan.
Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dan barang bukti elektronik milik tersangka. Arsal menyebut perkara PT DSI dibagi menjadi empat klaster untuk memudahkan penelusuran aliran dana dan aset. Dari seluruh klaster, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim disebut telah melampaui Rp500 miliar. Namun, nilai tersebut belum berarti seluruh kerugian korban telah dipulihkan karena pengembalian dana masih bergantung pada proses hukum dan realisasi restitusi.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1.076.021.883.889 kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ketua LPSK Achmadi menyatakan nilai tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap 5.102 korban yang memenuhi persyaratan formal dan material. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyebut hasil penghitungan itu akan digunakan dalam proses penuntutan. Keputusan akhir mengenai pemberian dan besaran restitusi tetap menjadi kewenangan majelis hakim, sehingga penghitungan tersebut belum dapat dipastikan sebagai dana yang sudah diterima korban
Skala perkara ini tergambar dari data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025. PT DSI tercatat menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman (lender) sejak 2018. Dari jumlah tersebut, Rp2,47 triliun dilaporkan belum dikembalikan, sementara sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif. Klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok, sedangkan klaster keempat yang menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi masih dalam penyidikan. Penanganan perkara ini perlu terus dikawal agar proses pembuktian berjalan objektif, hak para korban diperhatikan, dan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.***











