JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,38 gram.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas Unit Reserse Kriminal dan Subunit Narkoba kemudian melakukan observasi sebelum mendatangi lokasi. Di sebuah kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas menemukan dua pria dan seorang perempuan yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Ketiganya masing-masing berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
Dalam pemeriksaan awal, KI diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain plastik klip berbagai ukuran, satu timbangan digital, enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, beberapa telepon genggam, satu sepeda motor listrik, dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Bobby menjelaskan, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga orang tersebut menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Dalam keterangan awal kepada penyidik, KI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Ia juga menyebut inisial TA yang diduga terlibat dalam pengambilan barang. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuan KI, sabu tersebut berasal dari pengambilan sekitar 30 gram di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam. Keterangan itu masih perlu didalami dan diverifikasi penyidik.
Penanganan awal perkara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M. Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika, mendalami dugaan jaringan distribusi, serta mencari keberadaan dua orang yang masuk DPO. Polisi belum mengumumkan hasil akhir pengembangan perkara tersebut.
Dalam penanganan hukum, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Meski demikian, dugaan peran masing-masing pihak dan keterlibatan orang lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.|Pshd*











