Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan Jalanan

banner 468x60

JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026). Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.

Salah satu perkara yang diungkap ialah dugaan komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk melakukan pengejaran hingga wilayah Jabung, Lampung Timur. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut. Menurut keterangan kepolisian, keduanya melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian pencurian itu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengungkapan lainnya menyasar sindikat curanmor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menyewa kamar kos untuk mengamati lingkungan dan mencari sasaran. Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri mengamankan lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH. Sementara itu, seorang berinisial BN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga memiliki peran berbeda, mulai dari menentukan sasaran, melakukan pencurian, menampung hasil kejahatan, hingga menyediakan tempat penyimpanan sepeda motor. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai *debt collector* terkait dugaan intimidasi terhadap warga di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka diduga mencegat, mengancam, dan berusaha mengambil sepeda motor milik warga. Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap harus mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan. Penagihan utang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan ancaman atau tindakan melawan hukum. Kapolres Nasriadi mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan intimidasi agar melapor kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu *air gun*, 11 sepeda motor, dua telepon genggam, dua jam tangan, dan 12 lembar STNK. Petugas juga mengamankan 13 kunci sepeda motor, rekaman CCTV, satu linggis, serta obeng yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Para terduga yang telah diamankan menjalani pemeriksaan sesuai perkara masing-masing. Penyidik masih melengkapi berkas dan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Nasriadi menegaskan, kepolisian akan melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat. Ia juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan ketika beraktivitas pada jam rawan. Penggunaan kunci ganda, pemilihan lokasi parkir yang aman, pengamanan rumah dan tempat usaha, serta pemasangan CCTV dapat membantu mengurangi risiko pencurian.

Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak kriminal diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Pengungkapan 43 kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan wilayah. Namun, efektivitas penanganan kejahatan juga perlu ditopang pencegahan berkelanjutan, penegakan hukum yang transparan, serta perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan. Seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.|Sahid*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.