JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id — Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pos sekuriti Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aksan mendapati dugaan transaksi narkotika. Dua pemuda berinisial ALS (19) dan MK (19) kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS,” kata Darto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan dua orang lainnya, yakni MF (22) dan ZS (20), pada hari yang sama. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket berisi tembakau kering yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat bruto 5,57 gram, satu telepon genggam Redmi berwarna putih, serta satu sepeda motor Yamaha Aerox hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak. Petugas juga mengamankan empat botol semprot berukuran masing-masing 5 mililiter yang disebut berisi bahan untuk membuat tembakau sintetis, dengan berat bruto keseluruhan yang dilaporkan mencapai 46,21 gram.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kasus. Proses hukum selanjutnya perlu memastikan peran masing-masing orang, status barang bukti, serta pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di Jakarta Barat. Meski demikian, dugaan keterlibatan para terperiksa harus tetap diuji melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.|Sahid*











