JAKARTA, RadarJakarta.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penanganan kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan dana para pemberi pinjaman (lender) yang belum kembali. Namun, penelusuran aset tersebut belum berarti seluruh kerugian korban dapat dipulihkan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pelacakan aliran dana. “Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan masyarakat akan diproses sesuai hukum, termasuk melalui penelusuran aliran uang.
Perkembangan lain terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Menurut keterangan penyidik, perkara PT DSI dibagi menjadi empat klaster. Tiga klaster yang menjerat sejumlah tersangka perorangan telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan. Status P21 menandai kelengkapan berkas untuk proses hukum berikutnya, bukan putusan bersalah terhadap tersangka.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, menjelaskan bahwa nilai penelusuran aset lebih dari Rp500 miliar merupakan akumulasi dari penanganan perkara, bukan semata-mata aset dalam satu berkas. Dalam perkara FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi, delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) BPRS, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Nilai aset yang ditelusuri, disita, dan nantinya dapat dikembalikan kepada korban merupakan hal berbeda karena harus melalui proses hukum.
Berdasarkan data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 yang tercantum dalam naskah perkara, PT DSI disebut telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018, dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender dilaporkan belum kembali. Naskah tersebut juga menyebut sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan sekitar Rp145 miliar mengalir ke proyek riil. Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai periode dan ruang lingkup pemeriksaan yang dirujuk.
Arsal menyatakan, penyidikan terhadap korporasi diharapkan memperluas penelusuran aset, termasuk aset yang tercatat atas nama perusahaan terkait. Ia juga mengimbau korban menyimpan bukti penempatan dana dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian uang secara cepat dengan meminta imbalan. Pengembalian dana, menurut penyidik, harus mengikuti mekanisme hukum. Hingga ada keputusan resmi mengenai pemulihan, korban sebaiknya tidak menganggap aset yang terlacak sebagai jaminan bahwa seluruh dana akan kembali.
Perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para pihak dan perkembangan upaya pemulihan dana lender.***











