Operasi Patuh 2026 Dimulai, Polisi Sasar 11 Pelanggaran Lalu Lintas

foto ilustrasi
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Operasi Patuh 2026 menjadi momentum bagi kepolisian untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan. Operasi yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara hingga melawan arus.

Pelaksanaan operasi dilakukan oleh jajaran kepolisian sesuai wilayah tugas masing-masing. Di Jakarta, Operasi Patuh Jaya menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya menekan pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi kepolisian untuk mengetahui ketentuan dan jadwal pelaksanaan di wilayahnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, serta melawan arus. Polisi juga mengawasi pelanggaran batas kecepatan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis, dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun mekanisme penegakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku. Selain penindakan, edukasi dan imbauan keselamatan tetap penting agar masyarakat memahami risiko dari setiap pelanggaran.

Kepolisian mengajak pengendara memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian, menggunakan helm atau sabuk pengaman, mematuhi rambu, dan tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan selama masa operasi, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama antara petugas dan seluruh masyarakat.

POLISI mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai jadwal, sasaran, dan mekanisme penindakan melalui kanal resmi Polri dan kepolisian daerah. Informasi pelaksanaan di setiap wilayah perlu dikonfirmasi agar masyarakat menerima keterangan yang akurat dan terkini.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.