Prof. Henry : OTT KPK BPN Bogor, BAPERA Minta Publik Tak Mendahului Proses Hukum

Prof. Henry Indraguna menegaskan BAPERA menghormati proses hukum KPK dan mengajak seluruh kader tetap tenang serta tidak mendahului proses hukum.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyita perhatian publik.

Di tengah sorotan terhadap perkara tersebut, Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sikap tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif tanpa dibayangi tekanan opini publik.

BAPERA menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK maupun membuat kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum BAPERA, Prof. Henry Indraguna, bersama Sekretaris Jenderal BAPERA Drs. Mustafa M. Radja, M.H., menyikapi perkembangan OTT KPK yang turut menyeret nama Ketua Umum BAPERA Fahd A Rafiq.

Prof. Henry mengatakan, BAPERA menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Menurutnya, lembaga antirasuah harus diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan status hukum para pihak berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

“Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Henry, Senin (15/9/2026).

Prof. Henry meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi mengenai seseorang yang diamankan dalam sebuah operasi penindakan.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara seseorang yang diamankan atau diperiksa dengan seseorang yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melalui proses peradilan.

“Jangan dulu menghakimi. Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tegas Prof. Henry.

Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar pemberitaan maupun percakapan di ruang publik tidak berubah menjadi vonis sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Fahd A Rafiq, pejabat ATR/BPN, pihak swasta dan pihak lainnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan perkara pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Fahd A Rafiq. KPK juga melakukan penahanan terhadap Fahd setelah menjalani proses pemeriksaan dan penetapan status hukum.

BAPERA menyatakan tetap menghormati seluruh keputusan resmi KPK. Organisasi tersebut juga menegaskan tidak akan memberikan vonis berdasarkan pemberitaan, opini publik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Selain menyerahkan proses hukum kepada KPK, BAPERA mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Prof. Henry menjelaskan, asas tersebut merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang memastikan seseorang tetap memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum dan belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BAPERA tidak akan memberikan kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah,” kata Prof. Henry.

Menurut dia, proses hukum harus bertumpu pada alat bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada persepsi atau tekanan opini publik.

“Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum. Tetapi apabila tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur pidananya, kita juga harus menghormati hukum dan keputusan KPK. Jangan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini publik,” ujarnya.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, BAPERA mengimbau seluruh kader, anggota dan simpatisan agar tidak menyebarkan informasi yang belum memperoleh konfirmasi resmi dari KPK.

Prof. Henry juga meminta seluruh jajaran organisasi menahan diri dari pernyataan spekulatif terkait perkara tersebut, termasuk mengenai peran maupun keterlibatan pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.

“Saya mengimbau seluruh kader BAPERA untuk tetap tenang, menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Mari kita tunggu keterangan resmi KPK,” paparnya.

Menurutnya, sikap tersebut tidak berarti BAPERA melemahkan dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, organisasi tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi, sepanjang seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.

Prof. Henry menilai pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Namun, pemberantasan korupsi, kata dia, harus berjalan beriringan dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pemberantasan korupsi harus kita dukung. Tetapi pada saat yang sama, hukum tidak boleh kehilangan prinsip keadilan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan di atas prasangka,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang profesional dan transparan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam perkara OTT BPN Bogor, KPK menyatakan dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rangkaian penindakan tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Henry menegaskan BAPERA akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang menjalani pemeriksaan.

“Pada prinsipnya, kami menunggu dan menghormati kepastian hukum dari KPK sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, BAPERA akan menghormati dan menghargai proses tersebut,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak tidak menjadikan perkara hukum sebagai ruang untuk melakukan penghakiman di luar mekanisme peradilan.

Menurut Prof. Henry, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi proses pemberantasan korupsi. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi tekanan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“BAPERA percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi keadilan harus dijalankan dengan hati-hati,” pungkas Prof. Henry Indraguna.

BAPERA pun menyatakan akan menjaga soliditas organisasi sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Seluruh kader diminta mengedepankan ketenangan, objektivitas serta menghormati mekanisme hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum yang berlaku. | Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.