JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Penahanan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Unsoed dan wilayah terkait pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dari pengembangan perkara, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran. KPK mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya disebut tidak lolos.
KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik korupsi yang berlangsung dalam rentang 2025–2026. Penyidik menemukan sejumlah dugaan penerimaan lain yang dikaitkan dengan Rektor Unsoed serta mengembangkan perkara ke beberapa klaster dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa.
Selain dugaan pemerasan, KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp764 juta dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan jual beli kursi mahasiswa pada sejumlah fakultas dengan nilai yang disebut berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Terungkapnya perkara ini kembali menyoroti celah korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa, terutama ketika proses seleksi melibatkan jalur mandiri. KPK mendalami bagaimana kewenangan dan akses terhadap proses penerimaan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun melalui perantara.
Penahanan Rektor dan Warek Unsoed menjadi pukulan serius bagi tata kelola perguruan tinggi negeri. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai seluruh aliran uang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses penerimaan mahasiswa pada periode sebelumnya.***











