Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. Penindakan tersebut menjadi OTT ke-21 KPK sepanjang 2026.

Pertama, 14 orang diamankan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di tiga wilayah. Sebanyak lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Sirajudin, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara, ASN, dan pihak swasta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kedua, Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK pada Selasa, 22 September 2026, menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal. Pengumuman status hukum itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK juga menahan Sirajudin untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga, KPK menyita uang Rp200 juta. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

Keempat, perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan gratifikasi Rp11,4 miliar sepanjang 2023-2026. Jika digabung, dugaan penerimaan yang diungkap KPK mencapai Rp11,53 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dugaan pemerasan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sirajudin diduga menentukan fee proyek dan mengatur penerimaan dari pihak yang berkepentingan dengan proyek pemerintah. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 15.58 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara dan meminta agar dirinya didoakan untuk menjalani proses hukum. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.