“Meterai palsu tidak otomatis membatalkan perjanjian. Keabsahan perjanjian tetap dinilai berdasarkan syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata.” — Prof Henry Indraguna
“Meterai palsu tidak otomatis membatalkan perjanjian. Keabsahan perjanjian tetap dinilai berdasarkan syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata.” — Prof Henry Indraguna
Baca Juga :
Headlines
Tag: Prof. Henry
Prof Henry: Kasus Yurizal Tri Chaerawan Jadi Pengingat Penting Etika Tenaga Kesehatan di Media Sosial
“Hukum harus menjadi penjaga keadilan, sedangkan profesi kedokteran harus tetap menjadi penjaga kemanusiaan.” — Prof. Henry Indraguna
Prof Henry: Viral Video Saiful Mujani Picu Polemik, Ingatkan Bahaya Menilai dari Potongan Konten
JAKARTA, Radarjakarta.id – Viralitas video yang menampilkan pernyataan Saiful Mujani memantik polemik luas di tengah […]

Uji Batas Etik dan Independensi Hakim: Prof Henry Ingatkan Bahaya Tekanan Terselubung terhadap Kekuasaan Kehakiman
JAKARTA, Radarjakarta.id – Sorotan publik terhadap proses penegakan hukum, kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi […]
Hilirisasi di Ujung Tanduk, Prof. Henry Minta DPR RI Tegas Stop Ekspor Bahan Baku
JAKARTA, Radarjakarta.id – Hilirisasi telah lama dijadikan jargon strategis pemerintah untuk mengangkat martabat ekonomi Indonesia […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








