Haidar Alwi: Demi Menjaga Kepercayaan Publik, Komisi III DPR Perlu Memanggil Jaksa Agung dalam Kasus Mantan Jampidsus

Haidar Alwi. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dinamika hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini telah berkembang dari sekadar perkara individu menjadi isu krusial yang menguji kematangan serta integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Publik menyaksikan bagaimana sorotan tajam tertuju pada institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, di tengah riuk-pikuk narasi media dan desakan masyarakat, terdapat satu pilar ketatanegaraan yang peranannya terasa masih pasif: Komisi III DPR RI. Menjaga kualitas parlemen berarti mendorong pelaksanaan mandat konstitusi secara matang dan terukur.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Respons Komisi III sejauh ini dinilai belum mengoperasionalkan fungsi pengawasan berbasis *legal doctrine* dan analisis risiko kelembagaan. Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, kepasifan atau wacana yang normatif dari parlemen saat menghadapi krisis kepercayaan lembaga negara justru berpotensi merusak sendi-sendi checks and balances.

Ujian bagi Komisi III DPR RI dalam kasus yang menyangkut Febrie Adriansyah dan kepemimpinan Jaksa Agung bukanlah sekadar formalitas panggilan politik, melainkan ujian kapasitas dalam membedah tata kelola penegakan hukum nasional. Kasus ini mengharuskan anggota dewan untuk tidak terjebak dalam retorika permukaan atau pembelaan sektoral yang pragmatis.

Rakyat membutuhkan gagasan berbobot mengenai bagaimana pengawasan internal bekerja, bagaimana potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dimitigasi di level pejabat strategis, serta bagaimana mekanisme akuntabilitas Kejaksaan Agung dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan konstitusi. Ketika parlemen merespons isu berskala besar ini dengan narasi yang minim substansi, kewibawaan fungsi pengawasan itu sendiri ikut terdegradasi.

Dalam konteks tersebut, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menegaskan bahwa Komisi III DPR RI harus segera mengambil alih peran kepemimpinan dalam mengawal isu ini. Parlemen tidak boleh membiarkan perkara yang melibatkan nama pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bola liar yang menggerus kepercayaan publik tanpa arah penyelesaian yang jelas, terukur, dan transparan.

“Fungsi pengawasan Komisi III DPR RI adalah panggilan konstitusional yang landasan hukumnya melekat kuat pada Pasal 20A UUD 1945. Ada metodologi, data, dan tanggung jawab ilmiah yang harus dibuktikan di hadapan publik. Anggota dewan tidak sepantasnya membiarkan ruang publik diisi komentar normatif semata tanpa membedah konstruksi mitigasi benturan kepentingan di tubuh Kejaksaan Agung. Saatnya DPR menunjukkan kelas pengawasan berbasis argumentasi hukum yang tajam, bukan justru mengambil posisi pasif ketika marwah penegakan hukum sedang diuji,” tegas Haidar Alwi.

Pandangan ini menekankan bahwa bobot pengawasan parlemen merupakan cerminan dari keseriusan negara dalam menjaga keadilan. Tanpa keberanian dan analisis ketatanegaraan yang tajam dari Komisi III, pengawasan hukum hanya akan menjadi panggung politik formalitas tanpa dampak perbaikan yang nyata.

Krisis Keberanian Pengawasan dan Pelajaran dari Skandal Ferdy Sambo

Jika menengok rekam jejak sejarah ketatanegaraan Indonesia, keberanian parlemen dalam mengambil sikap yang tegas pernah menjadi juru selamat bagi marwah penegakan hukum. Ketika krisis kepercayaan melanda Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada tahun 2022, Komisi III DPR RI mampu menunjukkan taring pengawasannya melalui Rapat Kerja terbuka yang tajam dan konstruktif bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Forum tersebut terbukti efektif membuka tabir kebenaran, memetakan evaluasi internal, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian di tengah krisis kelembagaan terbesar.

Sayangnya, pemandangan serupa belum tampak secara utuh ketika publik dihadapkan pada kontroversi yang menyelimuti mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung. Ada kesan kesenjangan standar (double standard) dalam nyali dan kedalaman pengawasan Komisi III.

Ketidakberanian atau keengganan untuk bersikap objektif secara setara terhadap Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa standar transparansi dan ketegangan pengawasan yang pernah diterapkan secara ketat saat menguji skandal Ferdy Sambo di tubuh Polri tidak diberlakukan dengan mutu dan ketegasan yang sama kepada Korps Adhyaksa?

Prinsip dasar equality before the law dan equality of oversight menuntut agar tidak ada satu pun institusi penegak hukum yang diperlakukan sebagai ‘zona steril’ dari pengawasan parlemen. Komisi III DPR RI harus membuktikan bahwa mereka memiliki kedewasaan politik dan ketegasan berpikir untuk memperlakukan seluruh mitra kerjanya secara adil, obyektif, dan bermartabat demi kepentingan nasional.

“Negara hukum tidak mengenal hak istimewa yang kebal dari mekanisme kontrol ketatanegaraan. Ketika Komisi III DPR RI mampu tampil lugas saat mengurai skandal di tubuh Kepolisian, masyarakat tentu mengharapkan mutu pengawasan yang sama persis terhadap Kejaksaan Agung dalam perkara Febrie Adriansyah. Konsistensi inilah yang menjadi tolok ukur utama apakah parlemen benar-benar hadir mengawal konstitusi atau justru kompromistis terhadap keadaan,” jelas Haidar Alwi.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa konsistensi sikap dan kedalaman argumentasi Komisi III adalah syarat mutlak untuk menjaga legitimasi DPR sebagai benteng pengawasan rakyat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.