Membedah Tata Kelola Kejaksaan Agung Melalui Dialektika Konstitusional
Memanggil dan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait perkara yang menyeret Febrie Adriansyah melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukanlah tindakan intervensi terhadap proses penyidikan materiil. Pemanggilan ini harus dipahami secara mendalam sebagai pelaksanaan fungsi kontrol ketatanegaraan untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. DPR tidak bertindak sebagai hakim yang menentukan kesalahan individu, melainkan sebagai pilar demokrasi yang memastikan bahwa sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung berjalan tanpa celah.
Dalam forum RDP resmi, Komisi III DPR RI memiliki ruang strategis untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar dan berorientasi pada perbaikan sistemik. Pemanggilan ini bertujuan utama untuk lima hal strategis:
1. Membedah Mitigasi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Menguji keberadaan firewall atau sekat independensi pada jabatan manajerial tertinggi seperti Jampidsus agar penanganan perkara bernilai besar tidak tersandera oleh potensi benturan kepentingan oknum.
2. Audit Sistem Pengawasan Internal: Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas early warning system di bawah Jamwas untuk mengetahui mengapa potensi penyimpangan tidak terdeteksi lebih awal sebelum berkembang menjadi krisis publik.
3. Formulasi Reformasi Kebijakan (Policy Reform): Menyusun rekomendasi perbaikan regulasi internal, tata kelola penyidikan pidana khusus, hingga mekanisme rekrutmen pejabat strategis guna menutup celah kelemahan manajerial di masa depan.
4. Pemulihan Kredibilitas Kelembagaan (Restoration of Institutional Credibility): Menyediakan panggung resmi dan transparan bagi Jaksa Agung untuk memperjelas perbedaan antara tindakan oknum dengan marwah institusi, sekaligus melindungi reputasi ribuan jaksa di daerah yang bekerja jujur.
5. Penegakan Keseimbangan Sistemik (Systemic Equilibrium): Memastikan prinsip checks and balances berjalan seimbang, menegaskan bahwa tidak ada pilar penegak hukum yang berjalan tanpa pertanggungjawaban tata kelola di hadapan wakil rakyat.
Langkah ini sangat penting agar pembahasan mengenai marwah Kejaksaan Agung tidak berputar-putar pada tingkat rumor, ad-hominem, atau prasangka di media sosial. Melalui dialektika konstitusional di parlemen, fakta tata kelola dapat diurai secara jernih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Memanggil Jaksa Agung ke Komisi III DPR RI bukanlah panggung politik formalitas, melainkan forum dialektika konstitusional untuk menguji ketahanan sistemik institusi. Publik berhak melihat bagaimana negara mendiagnosis celah pengawasan internal, membedah potensi benturan kepentingan, serta merumuskan peta jalan reformasi kelembagaan. Keterbukaan di DPR adalah jalan paling terhormat untuk memisahkan persoalan oknum dari kehormatan institusi Kejaksaan,” ujar Haidar Alwi.
Melalui pendekatan yang argumentatif dan berbasis sistem ini, Komisi III DPR RI dapat mengangkat derajat perdebatan hukum nasional ke tingkat yang lebih bermartabat dan solutif.











