JAKARTA, Radarjakarta.id – Nama aktris senior Cut Keke kembali menjadi perbincangan publik setelah suaminya, Malik Bawazier, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan perzinaan. Di tengah bergulirnya proses hukum, pernyataan lama Cut Keke mengenai kehidupannya sebagai istri kedua kembali ramai dibahas di berbagai platform dan media.
Berdasarkan rangkuman dari sejumlah media nasional, laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Aris yang mengaku sebagai suami sah perempuan berinisial EF. Melalui kuasa hukumnya, Aris menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi ke Polda Metro Jaya. Penyidik pun telah meminta klarifikasi pelapor, sementara pihak kuasa hukum mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan saksi-saksi pendukung. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Malik Bawazier maupun Cut Keke terkait laporan tersebut.
Kasus ini turut mengangkat kembali kisah rumah tangga Cut Keke yang selama hampir dua dekade hidup dalam keluarga poligami. Dalam sejumlah wawancara televisi beberapa tahun lalu, Cut Keke mengaku sadar menerima posisi sebagai istri kedua Malik Bawazier. Ia mengungkapkan proses membangun keharmonisan dengan keluarga suaminya tidak mudah dan membutuhkan waktu sekitar lima tahun hingga akhirnya diterima oleh istri pertama.
Cut Keke juga pernah menceritakan bahwa hubungan dengan istri pertama Malik Bawazier kini berjalan harmonis. Bahkan, keduanya disebut pernah menjalankan ibadah umrah bersama. Menurutnya, komunikasi, kesabaran, dan saling menghormati menjadi kunci menjaga keharmonisan keluarga besar mereka. Kisah tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah munculnya laporan hukum terhadap sang suami.
Sosok Malik Bawazier sendiri dikenal sebagai pengacara dan suami Cut Keke. Keduanya menikah pada 2006 dan rumah tangga mereka selama ini relatif jauh dari sorotan negatif. Namun, laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya membuat nama Malik kembali menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan para saksi. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas laporan tersebut sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ***











