PEKANBARU Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali memukul jaringan narkotika lintas negara setelah menggagalkan upaya penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur perairan. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9,8 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar Polda Riau sepanjang tahun 2026 dalam upaya memutus jalur peredaran narkotika internasional yang menjadikan wilayah pesisir Riau sebagai pintu masuk strategis dari kawasan Selat Malaka. Informasi yang dihimpun dari berbagai laporan media nasional dan lokal menunjukkan bahwa aparat melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti yang siap diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Selain sabu, petugas juga menyita 969 cartridge etomidate, zat anestesi yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena sering disalahgunakan dan dipasarkan melalui rokok elektrik atau vape. Peredaran etomidate dinilai menjadi tren baru dalam jaringan narkotika internasional yang menyasar kalangan muda.
Polda Riau menegaskan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Aparat kini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat lintas negara tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi di sejumlah provinsi.
Pengamat keamanan menilai keberhasilan ini menunjukkan bahwa jalur penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia masih aktif dan terus berevolusi. Karena itu, penguatan pengawasan laut, kerja sama intelijen, serta operasi terpadu antarinstansi menjadi langkah penting untuk menekan masuknya barang haram melalui wilayah perbatasan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa sindikat narkoba kini tidak hanya mengandalkan sabu dan ekstasi, tetapi mulai memanfaatkan zat-zat baru seperti etomidate untuk memperluas pasar ilegal mereka. Aparat memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara maksimal sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.|Santi Sinaga*











