JAKARTA, Radarjakarta.id – Seorang pria lanjut usia bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang menilai proses penetapan tersangka terhadap Yosep perlu diuji secara hukum melalui mekanisme praperadilan. Pihak kuasa hukum berpendapat perkara yang dipersoalkan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
Kuasa hukum Yosep, Anton Setyo Nugroho, SH, M.Agr, PhD, menyampaikan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penjamin dalam hubungan hukum yang terjadi. Menurutnya, kewajiban yang menjadi pokok persoalan juga telah diselesaikan melalui kesepakatan para pihak.
“Klien kami bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata. Kami menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan,” ujar Anton.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula dari investasi yang dilakukan pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada tahun 2016. Namun proyek tersebut disebut mengalami kendala sehingga tidak dapat dilanjutkan.
Menurut pihak Yosep, penyelesaian kewajiban telah dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain novasi saham senilai Rp12,5 miliar, pembayaran tunai Rp2,5 miliar, serta pembayaran bunga sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, kuasa hukum Yosep juga menyampaikan adanya hasil gelar perkara khusus dan pengawasan internal yang, menurut mereka, memuat pandangan bahwa perkara tersebut memiliki unsur keperdataan. Namun demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka, termasuk terkait syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alat bukti.
Sementara itu, Yosep mengaku mempertanyakan dasar pelaporan yang baru dilakukan beberapa tahun setelah proses penyelesaian kewajiban berlangsung.
“Saya baru dilaporkan beberapa tahun kemudian dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu saya menempuh jalur praperadilan,” ujarnya.
Yosep juga menyatakan telah melaporkan perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan piutang terhadap pihak pelapor ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam sidang praperadilan, pihak pemohon menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH sebagai ahli penyidikan kepolisian, Dr. Alfitra, SH, M.Hum sebagai ahli pidana, serta Dr. Erwin Syahruddin, SH, MH sebagai ahli perdata.
Pihak Yosep berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi ruang pengujian atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.











