JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT), Rahmat Syam menegaskan bahwa perusahaannya beroperasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Rahmat sebagai tanggapan atas laporan dan pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kegagalan pemberangkatan calon jamaah haji.
Rahmat menjelaskan bahwa JFT telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan Nomor 505/2020, izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Nomor 241/2021, serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Kami mempertaruhkan reputasi JFT yang telah dibangun selama ini. Pada masa pandemi 2021–2022 kami pernah mendapat julukan sebagai travel nomor satu, kemudian menjadi travel dengan jumlah jamaah umrah Full Ramadan dan I’tikaf terbanyak pada 2023. Setiap tahun kami juga telah memberangkatkan sekitar 10.000 jamaah umrah dan haji tanpa ada penundaan keberangkatan jamaah umrah,” ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Tanggapan atas Laporan Calon Jamaah
Rahmat menanggapi laporan yang diajukan oleh salah seorang calon jamaah, Widya Sulfa Anggraeni, bersama kuasa hukumnya ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada Senin (6/7/2026).
Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan. Namun, menurutnya, kebenaran dari laporan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rahmat membantah pernyataan yang menyebut terdapat 80 calon jamaah JFT gagal diberangkatkan pada musim haji 2026. Menurutnya, kondisi yang sebenarnya bukanlah kegagalan pemberangkatan, melainkan penundaan keberangkatan karena sejumlah faktor yang tidak dapat dihindari. JFT, lanjutnya, telah memberikan pilihan kepada para calon jamaah untuk tetap berangkat pada musim haji berikutnya atau menerima pengembalian dana (refund).
“Tidak benar jika disebut gagal diberangkatkan. Yang terjadi adalah penundaan keberangkatan. Seluruh calon jamaah telah diberikan pilihan untuk melanjutkan keberangkatan pada musim haji berikutnya atau menerima refund sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk Widya Sulfa Anggraeni sendiri, proses pengembalian dana juga telah dilakukan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya,” jelas Rahmat.
Keberatan atas Pemberitaan
Rahmat juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang karena diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihak JFT.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Ia menambahkan bahwa bersama tim kuasa hukum, JFT telah mengirimkan somasi dan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan. Selain itu, somasi juga dilayangkan kepada pihak yang dinilai telah menyampaikan informasi yang merugikan nama baik perusahaan.
“Kami menempuh langkah hukum karena merasa dirugikan oleh pemberitaan dan pernyataan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta. Semua proses akan kami tempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahmat.











