JAKARTA, Radarjakarta.id — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (26/5/2026).
Dokumen tersebut diajukan dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan memuat pandangan organisasi mengenai relasi sipil-militer, supremasi sipil, serta agenda Reformasi 1998 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD GMNI DKI Jakarta menyebut langkah itu sebagai bentuk partisipasi konstitusional masyarakat sipil dalam proses pengujian undang-undang di MK.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Dendy, mengatakan organisasi yang dipimpinnya memandang supremasi sipil sebagai prinsip penting dalam negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, pengalaman masa lalu, khususnya pada era Orde Baru dengan praktik dwifungsi ABRI, menjadi pelajaran penting dalam menjaga batas antara ranah sipil dan militer.
“Reformasi 1998 merupakan momentum untuk mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara serta memperkuat kontrol sipil yang demokratis,” ujar Dendy dalam keterangannya kepada media usai penyerahan dokumen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam dokumen amicus curiae berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”, GMNI juga menyoroti sejumlah materi yang diuji dalam UU TNI. Di antaranya terkait perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, hingga yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan itu perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi sipil dan militer.
Di sisi lain, pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, maupun pemerhati hukum tata negara. Hingga kini, pemerintah dan pihak terkait masih menyampaikan argumentasi dalam persidangan guna memberikan pandangan terhadap substansi undang-undang yang diuji.
DPD GMNI DKI Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses demokrasi konstitusional dan reformasi sektor keamanan di Indonesia. Organisasi itu berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan seluruh pandangan yang berkembang secara objektif, proporsional, dan sesuai prinsip negara hukum demokratis.|Bemby*











