JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan itu tidak otomatis membebani calon jemaah karena skema yang diusulkan membuat jemaah hanya menanggung sekitar 40 persen dari total biaya.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi, kenaikan biaya layanan di Arab Saudi, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia. Pemerintah menegaskan seluruh komponen biaya masih akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.
Dalam skema yang diajukan, jemaah diperkirakan hanya membayar sekitar 40 persen atau sekitar Rp43 juta, sedangkan sekitar 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah menyebut skema tersebut dirancang untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat sekaligus mempertahankan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan haji 2027 yang dilakukan lebih awal menyesuaikan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi. Percepatan tahapan persiapan diharapkan memberi ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan bagi jemaah Indonesia.
Hingga kini, besaran BPIH 2027 masih berstatus usulan dan belum final. Keputusan resmi baru akan ditetapkan setelah pembahasan serta persetujuan bersama antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.***











