JAKARTA, Radarjakarta.id – Langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) mendapat apresiasi dan dukungan dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN).
Namun organisasi itu mengingatkan, keberanian aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara semata.
JAN menilai masih ada “pekerjaan rumah besar” di meja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni perkara dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan.
Koordinator Nasional JAN, Ibrahim, mengatakan publik patut mengapresiasi penetapan empat tersangka dalam perkara korupsi IUP bauksit PT QSS periode 2017–2025.
Kasus itu dinilai menunjukkan adanya keberanian Kejagung membongkar dugaan kejahatan sektor sumber daya alam yang selama ini kerap dianggap sulit disentuh.
Namun apresiasi itu dibarengi pertanyaan kritis: mengapa perkara lain dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah justru belum menunjukkan perkembangan signifikan?
“JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang disebut merugikan negara sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Bagi JAN, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan sekadar perkara pidana biasa.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Kejagung disebut telah membeberkan konstruksi perkara, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, hingga mengumpulkan alat bukti yang diklaim memperkuat penyidikan.
Di titik itulah pertanyaan mulai bermunculan. Sebab hingga kini, penyidik belum juga menetapkan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasi tambang ilegal tersebut.
Padahal, menurut JAN, penyidikan semestinya tidak berhenti pada satu nama.
Nama-nama yang disebut antara lain berkaitan dengan PT Mantimin Coal Mining (MCM), PT Artha Contractors (AC), hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau menikmati hasil dari aktivitas tambang tersebut.
“Keanehannya di situ. Konstruksi perkara sudah pernah dibuka, penggeledahan sudah dilakukan, dugaan aliran dana juga sudah disebut. Tapi publik belum melihat keberanian menarik pihak lain masuk ke proses hukum,” ujar Ibrahim.
JAN juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT MCM dalam aktivitas yang dikaitkan dengan PT AKT.
Selain itu, organisasi tersebut menyinggung dana sekitar Rp390 miliar yang disebut digunakan untuk membayar kewajiban denda ke rekening Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut JAN, dana itu diduga berasal dari rekening PT Artha Contractors.
Jika benar demikian, kata Ibrahim, penyidik seharusnya menelusuri lebih jauh pihak yang mengatur aliran dana dan operasional di belakang aktivitas tambang tersebut.
“Kalau ada dokumen yang dipakai, siapa yang menyediakan? Kalau ada aliran uang, siapa yang mengatur? Kalau ada perlindungan, siapa yang menjamin? Semua harus dibuka,” kata Ibrahim.
Pada 11 Mei 2026, JAN menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung. Dalam aksi itu, mereka menyerahkan sejumlah nama yang menurut mereka layak dimintai keterangan guna membuat perkara semakin terang.
Ibrahim menyebut salah satu nama yang diminta diperiksa ialah seorang jenderal berinisial K, pengusaha asal Yogyakarta bernama M Suryo, serta mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto.
Menurut JAN, pemeriksaan terhadap nama-nama itu penting untuk menjelaskan dugaan pertemuan yang disebut terjadi beberapa kali sepanjang 2024, sebelum perkara masuk ke penanganan Satgas PKH dan Pidsus Kejagung.
“Kalau ada pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, bertemu dengan pihak terkait, atau memiliki informasi penting, penyidik wajib memanggil mereka. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh jaringan kekuasaan dan uang,” ujar Ibrahim.
Desakan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
JAN menilai perkara tambang ilegal menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk membuktikan tidak adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurut Ibrahim, kerugian negara akibat praktik tambang ilegal dan korupsi sumber daya alam bukan hanya soal angka, melainkan juga dampaknya terhadap masyarakat di daerah penghasil tambang.
“Presiden sudah jelas memerintahkan agar tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Maka Kejagung harus membuktikan itu dijalankan. Kasus Samin Tan adalah ujian serius,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut JAN belum memberikan tanggapan.
Media belum memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan terbaru perkara dugaan tambang ilegal PT AKT maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang disebut organisasi tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.











