JAKARTA, Radarjakarta.id – Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara menyebut rampungnya pemeriksaan terhadap kliennya sebagai pelapor sekaligus korban menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin.
Herawati menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026), didampingi Deolipa Yumara, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Deolipa mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar dengan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Seluruh keterangan korban telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Proses BAP terhadap Hera sebagai pelapor dan korban sudah selesai. Pemeriksaan berjalan lancar dengan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Setelah ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, kemudian memanggil pihak terlapor, yaitu Bu Erin,” kata Deolipa kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya akan menjadi penentu arah penyidikan. Setelah seluruh saksi dan terlapor dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara untuk mengevaluasi seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Deolipa menilai konstruksi perkara semakin jelas karena didukung sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami melihat perkara ini sebenarnya cukup sederhana dari sisi pembuktian. Ada hasil visum, ada saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, sehingga tentu terdapat potensi adanya peningkatan status hukum. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Deolipa, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Herawati turut didampingi perwakilan LPSK dan Rieke Diah Pitaloka. Kehadiran keduanya, menurut Deolipa, merupakan bentuk dukungan moral sekaligus perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya pekerja rumah tangga yang diduga mengalami kekerasan.
Kasus ini sebelumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal yang didukung hasil visum, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.
Penyidik selanjutnya dijadwalkan memeriksa saksi-saksi lain, memanggil pihak terlapor, dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.











