Lagu ‘Di Antara Kata’ Diduga Digunakan Tanpa Izin, Fariz RM Tempuh Jalur Hukum

Musisi Fariz RM (tengah) bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (kiri). (Foto: Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Musisi Fariz RM mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu lagu ciptaannya. Ia melaporkan seorang musisi bernama Syahravi ke Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan lagu Di Antara Kata tanpa izin yang sah.

Kasus tersebut ternyata telah bergulir sejak Juli 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk memenuhi panggilan sekaligus berkoordinasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Deolipa mengatakan laporan yang diajukan kliennya sudah berjalan hampir satu tahun.

“Mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, laporan polisi telah dibuat pada 7 Juli 2025 dan saat ini masih terus diproses oleh penyidik.

“Sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” katanya.

Deolipa mengungkapkan, perkara tersebut selama ini tidak pernah dipublikasikan meski proses hukumnya telah berjalan cukup lama.

“Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya,” tuturnya.

Fariz RM kemudian menjelaskan inti persoalan yang dilaporkannya. Ia menyebut lagu Di Antara Kata diduga diproduksi ulang dan digunakan tanpa memperoleh izin mekanikal atau mechanical rights dari pemegang hak cipta.

“Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya ‘Di Antara Kata’, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,” kata Fariz RM.

Menurut Fariz, izin mekanikal merupakan aspek penting dalam penggunaan sebuah karya musik, terutama ketika lagu direproduksi atau diproduksi kembali. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas karya ciptaannya.

Hingga kini, penyidik masih menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Fariz RM.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.