JAKARTA, Radarjakarta.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski proses hukum terus berjalan, mantan ART Erin, Herawati selaku pelapor menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak menutup pintu untuk memaafkan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak terlapor.
“Prinsipnya, korban adalah pribadi yang terbuka untuk memaafkan. Akan tetapi sampai hari ini belum ada permintaan maaf secara langsung ataupun bentuk iktikad baik dari pihak terlapor. Jika itu dilakukan dengan tulus, tentu memaafkan adalah sesuatu yang sangat mungkin,” kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Deolipa menyampaikan pernyataan tersebut usai memperoleh informasi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara. Ia bersama tim kuasa hukum mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk kepastian hukum yang telah lama dinantikan korban.
“Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Yang kami perjuangkan sejak awal bukan sekadar agar seseorang ditahan, melainkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta penegakan hukum yang berjalan profesional dan transparan. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Herawati, Nia, dan sejumlah saksi lainnya pada 9 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Deolipa juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penahanan terhadap terlapor. Menurutnya, hal itu tidak menghambat proses hukum karena dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah empat tahun sehingga tidak secara otomatis memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan Herawati terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Erin. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, polisi kini memasuki tahap penyidikan untuk mendalami perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.











