JAKARTA, Radarjakarta.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dan menyeret nama-nama baru. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga memiliki peran penting dalam pencarian dan penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam proses tersebut, Glory disebut diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari titik-titik SPPG yang kemudian ditawarkan kepada calon mitra dengan harga sekitar Rp100 juta per titik.
“Yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar Rp100 juta per titik,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengungkap dugaan praktik komersialisasi penentuan lokasi SPPG yang seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prinsip transparansi.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah tersangka lain, Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan penyimpangan baru dalam pengadaan perangkat pendukung program MBG. Melalui kuasa hukumnya, Sony menyebut terdapat dugaan pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari dengan nilai mencapai Rp300 miliar yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, Sony juga menyerahkan daftar berisi 15 nama yang diklaim memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, perkembangan kasus semakin dramatis setelah pengacara senior Elza Syarief memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya. Elza mengaku menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kliennya. Pengunduran diri tersebut dilakukan sejak Senin (15/6/2026) dan memicu berbagai spekulasi mengenai kemungkinan terbukanya fakta-fakta baru dalam perkara yang tengah diselidiki Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dari pihak swasta. AYS yang dikenal sebagai orang dekat Sony Sonjaya diduga berperan dalam menentukan lokasi SPPG di berbagai daerah serta menjembatani hubungan dengan sejumlah pihak yang ingin menjadi mitra program MBG. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan yang cukup luas.
Penetapan Glory Harimas sebagai tersangka mempertegas bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga pihak swasta dan yayasan yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek strategis pemerintah. Kejagung menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, penentuan lokasi SPPG, hingga pengadaan berbagai fasilitas penunjang program MBG.
Kasus korupsi MBG kini menjadi salah satu perkara yang paling mendapat sorotan nasional. Selain karena nilai anggaran yang sangat besar, kasus ini juga menyentuh program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia. Masyarakat pun menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dan memastikan program sosial tersebut kembali berjalan sesuai tujuan awalnya.***











