JAKARTA, Radarjakarta.id — Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) dengan nilai fantastis mencapai Rp769,9 miliar. Pengungkapan ini sekaligus membongkar dugaan jaringan pemasok utama kebutuhan tambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran sodium cyanide yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, penyidik menemukan pola distribusi yang terstruktur dan berlangsung dalam skala besar.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi yang didistribusikan kepada sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Sita 18,1 Ton Sianida di Tiga Lokasi
Tim Dittipideksus melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
Di lokasi pertama di Pondok Gede, Bekasi, polisi menyita 54 drum sianida. Selanjutnya di Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan 160 drum, sementara di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan 148 drum.
Secara keseluruhan, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide yang kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kosambi, Tangerang, demi alasan keamanan serta kepentingan penyidikan.
Diduga Beroperasi Sejak 2024
Hasil penyidikan mengungkap praktik perdagangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu itu, jaringan tersebut diperkirakan telah mengedarkan sekitar 840,1 ton sodium cyanide atau setara 16.802 drum, dengan nilai transaksi mencapai Rp769,9 miliar.
Sebagian besar distribusi dilakukan melalui lokasi di Kebon Jeruk yang diduga telah beroperasi selama dua tahun. Sementara dua lokasi lainnya menjalankan aktivitas dalam periode lebih singkat namun menggunakan pola distribusi yang sama.
“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan berkelanjutan,” tegas Ade Safri.
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW. Keduanya diduga memperdagangkan sodium cyanide tanpa izin kepada para penambang emas ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Ancam Lingkungan dan Keselamatan
Polri menegaskan penggunaan sodium cyanide secara ilegal sangat berbahaya karena berpotensi mencemari tanah dan sumber air apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan. Selain mengancam kesehatan masyarakat, praktik tersebut juga memperkuat aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.
Kejar Jaringan hingga Luar Negeri
Penyidikan kini terus dikembangkan dengan pendekatan follow the money. Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sekaligus membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan jalur impor sodium cyanide dari China dan Korea.
“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” kata Ade Safri.
Polri juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menutup celah pengawasan terhadap impor maupun distribusi bahan kimia berbahaya.
Ade Safri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas tata niaga bahan berbahaya di Indonesia,” pungkasnya.***











