Diskusi Publik di Tebet Soroti Lemahnya Supremasi Sipil dan Ancaman Militerisme

Diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum”
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Menguatnya pengaruh militer dalam ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di kawasan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan organisasi mahasiswa, akademisi, hingga lembaga bantuan hukum. Hadir dalam forum itu Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi ialah dugaan melemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap militerisme.

Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan, Bima Putra mengatakan, tema diskusi tersebut diangkat karena pihaknya melihat adanya persoalan serius terkait penegakan negara hukum di Indonesia.

“Kenapa kami membuat diskusi dengan tema seperti itu? Yang pertama, kami merasakan langsung bahwasannya negara kita yang mana pernah diatur oleh Pasal 1 Ayat 3, Indonesia negara hukum, tapi sampai detik ini itu tidak ada angin-angin keadilan mengenai negara hukum itu sendiri,” kata Bima.

Ia kemudian menyinggung kasus Andrie Yunus yang disebut mengalami kriminalisasi setelah menyampaikan aspirasi terkait militerisme melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Kita ambil contoh, pertama, kasus Andrie Yunus yang di mana kita tahu beliau menyampaikan aspirasi dengan cara melakukan upaya hukum terhadap militerisme di Mahkamah Konstitusi. Lalu apa yang terjadi dengan beliau? Beliau mendapatkan tindakan kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut Bima, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan kritik.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak tepat apabila kasus yang melibatkan warga sipil dibawa ke ranah peradilan militer.

“Sudah jelas di Pasal 10 yurisdiksi peradilan militer di ayat satunya berbunyi angkatan bersenjata apabila melakukan perbuatan hukum terhadap sipil maka harus dilakukan secara peradilan umum,” tegasnya.

Bima menyebut pihaknya sempat menilai adanya kekeliruan dalam penafsiran aturan terkait yurisdiksi peradilan militer.

“Awalnya kami kira militer itu melakukan cacat berpikir karena mereka menggunakan ayat 2, yang mana ayat 2 itu angkatan bersenjata apabila melakukan kesalahan kedinasan militer atau disiplin militer maka harus diperadilkan militer,” lanjut dia.

Dalam forum tersebut, Bima juga mengkritik adanya permintaan agar Andrie Yunus hadir sebagai saksi meski masih menjalani perawatan.

“Bagaimana orang yang sedang sakit di rumah sakit untuk menjadi saksi. Lagi pula cara mainnya itu sudah salah, aturannya harus dilakukan oleh peradilan umum,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya berencana memberikan pendampingan hukum kepada Andrie Yunus apabila kondisi kesehatannya membaik.

“Nanti kami dari LKBHMI ketika Bung Andrie Yunus sudah agak mendingan kami ingin menawarkan dan menyampaikan untuk Bung Andrie Yunus menggugat para pelaku di peradilan umum,” ujar Bima.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji sejauh mana pengadilan umum masih mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat sipil.

Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan, Konstitusi Rauf menegaskan supremasi sipil merupakan fondasi utama demokrasi.

“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” kata Rauf.

Diskusi yang dimoderatori Tusvia itu dihadiri mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil dengan mengusung seruan “Perkuat Sipil, Tolak Militerisme, Tegakkan Negara Hukum”.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.