JAKARTA, RadarJakarta.id — Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang mencuat sepanjang April 2026 menjadi perhatian publik. Berbagai pihak menilai fenomena ini perlu ditangani secara serius melalui penegakan hukum yang transparan serta penguatan sistem pencegahan di kampus.
Peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menyatakan bahwa sejumlah kasus yang ramai diperbincangkan, termasuk yang disebut terjadi di Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor, menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik.
Menurutnya, dugaan pelecehan nonfisik seperti candaan bernuansa seksual, objektifikasi, hingga komunikasi yang merendahkan martabat seseorang kerap dianggap sepele, padahal berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Anggapan bahwa itu sekadar candaan perlu dilihat secara hati-hati karena dalam regulasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Pentingnya Penanganan Berbasis Hukum dan Prosedur
Sejumlah pengamat menilai, penanganan kasus-kasus di kampus perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk verifikasi fakta, perlindungan korban, serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, data dari Komnas Perempuan dalam laporan tahunannya menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi isu yang berulang, dengan sebagian kasus tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Kondisi ini dinilai dapat memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa serta berdampak pada rasa aman di lingkungan akademik.
Respons dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan
Sejumlah perguruan tinggi, dalam berbagai kesempatan terpisah, menyatakan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Pihak kampus juga umumnya menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara internal terlebih dahulu, dan jika memenuhi unsur pidana, dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Penguatan sistem pelaporan yang aman, pendampingan psikologis, serta perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian dari upaya yang terus didorong.
Budaya dan Edukasi Jadi Sorotan
Selain aspek penegakan hukum, Natasya menilai pentingnya edukasi untuk mencegah normalisasi perilaku yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual.
Ia menyebut bahwa praktik seperti candaan seksis atau menyalahkan korban perlu dikaji ulang dalam perspektif yang lebih luas, karena dapat memengaruhi lingkungan sosial di kampus.
“Pencegahan tidak hanya melalui sanksi, tetapi juga perubahan cara pandang dan budaya,” katanya.
Peran Masyarakat dan Lingkungan Kampus
Pengamat juga menekankan pentingnya peran sivitas akademika dalam menciptakan ruang yang aman dan inklusif, termasuk dengan mendorong keberanian melapor serta membangun mekanisme respons yang adil bagi semua pihak.
Upaya ini mencakup peningkatan literasi terkait kekerasan seksual, serta penguatan peran individu sebagai active bystander yang dapat bertindak secara tepat ketika melihat potensi pelanggaran.
Kasus-kasus yang mencuat sepanjang April 2026 menjadi pengingat bahwa isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih memerlukan perhatian serius. Penanganan yang berimbang—meliputi perlindungan korban, proses hukum yang adil, serta pembenahan sistem—dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh pihak.











