JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 dengan menahan dua tersangka baru yang disebut terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan aliran dana ilegal.
Dua tersangka yang ditahan yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesturi sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan ini menambah daftar pihak yang telah lebih dahulu terseret dalam perkara yang diduga melibatkan pengaturan kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama. KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota tambahan haji.
KPK: Ada Aliran Dana dan Pengaturan Kuota
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, para tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus. Uang tersebut disebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan penyelenggaraan haji, termasuk pejabat Kemenag dan pihak asosiasi travel.
KPK juga mengungkap adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akibat pengaturan tersebut, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Penahanan di Rutan KPK
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pembagian kuota, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan perkara ini.
Kasus Berkembang, KPK Dalami Aktor Lain
KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama lain dalam kasus kuota haji. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang memiliki antrean panjang dan menyentuh kepentingan jutaan calon jemaah di Indonesia. Dugaan praktik jual-beli kuota haji dinilai mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.***











