Tanpa Pandang Bulu, Pol PP Segel Kolam Renang di Perumahan

Tanpa Pandang Bulu, Pol PP Segel Kolam Renang di Perumahan
Tanpa Pandang Bulu, Pol PP Segel Kolam Renang di Perumahan
banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melakukan penyegelan terhadap bangunan di kawasan perumahan Shila At Sawangan.

Petugas melakukan penyelegan bangunan kolam renang dan bangunan diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Situ (GSS) Setu Tujuh Muara di Kecamatan Bojongsari.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa kepada wartawan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban Garis Sempadan Sungai (GSS) Setu Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.

Hendar Fradesa, mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

Pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan atas pelanggaran yang berada di wilayah Perumahan Shila at Sawangan.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,” katanya.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, tindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Depok menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.

“Ini merupakan sikap tegas pemerintah tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggar peraturan daerah. Pemerintah Kota Depok akan terus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Hendar menjelaskan, objek yang disegel terbatas pada bangunan kolam renang dan fasilitas pendukung yang berdasarkan hasil kajian diduga berdiri di luar set plan yang telah disetujui pemerintah.

Satpol PP menjalankan tindakan administratif berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis.

Dia menambahkan temuan dari DPTSP menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan set plan pembangunan.

“Kami bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menindaklanjuti rekomendasi dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Ia tidak menutup kemungkinan akan ada langkah lanjutan, termasuk pembongkaran bangunan, apabila hasil kajian dari BBWS Ciliwung Cisadane dan instansi terkait menyatakan tindakan tersebut diperlukan.

“Bisa saja mengarah ke pembongkaran. Namun untuk tahap selanjutnya kami masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai bersama instansi teknis lainnya,” katanya.

Terkait masa berlaku penyegelan, Hendar menegaskan penghentian kegiatan pembangunan tetap berlaku hingga ada keputusan dari instansi teknis yang berwenang.

Selama segel masih terpasang, pihak pengembang dilarang melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Apabila ditemukan masih melakukan pekerjaan setelah penyegelan, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan agar segel ini dipatuhi,” katanya.

Di lokasi sama, Kabid Tramastibum Panwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Muhammad bangunan disegel
melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum

Serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Kami pasang garis Pol PP di lokasi, kegiatan penyegelan ini merupakan bentuk sanksi Administrasi atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.